Tugas dan Fungsi Pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebakaran dan penyelamatan. Sebagai institusi yang berada di garis depan dalam menangani situasi darurat, Damkar OKU memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan masyarakat, harta benda, dan lingkungan dari risiko kebakaran maupun bencana lainnya.

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten OKU adalah:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan provinsi.

Tugas ini mencakup penyelenggaraan kegiatan pemadaman kebakaran, penyelamatan jiwa dan harta benda, edukasi masyarakat, serta pengawasan sistem keselamatan kebakaran.

Fungsi Pokok

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran OKU menjalankan sejumlah fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan
    Damkar OKU menyusun kebijakan internal, prosedur standar operasional, serta pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemadaman dan penyelamatan.

  2. Pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa
    Fungsi ini mencakup respons cepat terhadap kejadian kebakaran di permukiman, fasilitas umum, kawasan industri, maupun kebakaran lahan dan hutan. Termasuk pula kegiatan penyelamatan korban bencana, kecelakaan, atau kejadian non-kebakaran.

  3. Pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
    Memberikan penyuluhan, pelatihan, dan simulasi tanggap darurat kepada warga, pelajar, pelaku usaha, dan instansi terkait agar lebih siap dan sadar terhadap bahaya kebakaran.

  4. Pemeriksaan dan pengawasan terhadap sistem proteksi kebakaran pada bangunan
    Melakukan inspeksi kelengkapan alat pemadam (APAR), sistem alarm, jalur evakuasi, hydrant, dan perangkat keselamatan lainnya di gedung publik maupun swasta. Memberikan rekomendasi atau sertifikasi jika sesuai standar.

  5. Pengelolaan sarana, prasarana, dan logistik operasional
    Mengelola armada mobil pemadam, alat pemadam api, perlengkapan pelindung diri (APD), serta peralatan penyelamatan agar selalu dalam kondisi siap pakai.

  6. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
    Melalui pelatihan teknis, simulasi, dan kerja sama dengan instansi lain, petugas Damkar dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menangani berbagai kondisi darurat.

  7. Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat 24 jam
    Menyediakan layanan pengaduan darurat selama 24 jam melalui call center dan posko siaga yang tersebar di berbagai kecamatan, untuk memastikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu berkomitmen memberikan pelayanan prima, cepat tanggap, dan profesional dalam menciptakan lingkungan yang aman, siaga, dan tangguh terhadap kebakaran dan keadaan darurat lainnya. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci keberhasilan bersama dalam menghadirkan rasa aman di wilayah Kabupaten OKU.