Unit Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) merupakan lembaga teknis daerah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, Damkar OKU memiliki struktur organisasi yang terbagi ke dalam beberapa unit kerja. Setiap unit memiliki peran dan tanggung jawab spesifik yang saling mendukung demi tercapainya pelayanan publik yang cepat, efektif, dan profesional.

Berikut adalah unit-unit kerja yang terdapat di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten OKU:

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas memimpin keseluruhan kegiatan dinas, bertanggung jawab menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh unit kerja. Kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2. Sekretariat

Sekretariat berfungsi sebagai pengelola urusan administrasi, keuangan, perencanaan, dan kepegawaian. Sekretariat terdiri dari tiga subbagian:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian
    Bertugas menangani surat-menyurat, arsip, urusan tata usaha, pengelolaan SDM, dan administrasi perkantoran.

  • Subbagian Keuangan
    Mengelola anggaran, menyusun perencanaan keuangan, melaksanakan pembiayaan kegiatan, serta membuat laporan keuangan dinas.

  • Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
    Bertugas menyusun rencana kerja tahunan, menyusun laporan kinerja, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dinas.

3. Bidang Operasional dan Penanggulangan Kebakaran

Bidang ini merupakan unit teknis utama dalam pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran dan penyelamatan. Dipimpin oleh Kepala Bidang, unit ini dibagi menjadi dua seksi:

  • Seksi Pemadaman dan Penyelamatan
    Bertugas menangani secara langsung kejadian kebakaran, evakuasi korban, serta penanganan keadaan darurat lainnya seperti banjir, pohon tumbang, atau penyelamatan hewan.

  • Seksi Sarana dan Prasarana
    Bertugas mengelola dan memelihara armada pemadam kebakaran, alat pelindung diri (APD), dan seluruh perlengkapan teknis operasional.

4. Bidang Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

Unit ini berperan dalam upaya preventif dan pembinaan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran. Dibagi menjadi dua seksi:

  • Seksi Sosialisasi dan Edukasi
    Menyelenggarakan pelatihan, penyuluhan, dan simulasi kebakaran bagi sekolah, kantor, komunitas, serta masyarakat umum.

  • Seksi Inspeksi dan Pengawasan Proteksi Kebakaran
    Melakukan pemeriksaan sistem proteksi kebakaran bangunan seperti APAR, hydrant, jalur evakuasi, serta memberikan rekomendasi atau sertifikat kelayakan bangunan.

5. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Untuk memperluas jangkauan layanan dan mempercepat waktu tanggap, Damkar OKU membentuk beberapa UPTD di kecamatan-kecamatan strategis. Tiap UPTD bertugas melakukan pemadaman, penyelamatan, dan tanggap darurat secara langsung di wilayahnya masing-masing.

Unit-unit kerja ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas Damkar OKU secara profesional, terkoordinasi, dan merata di seluruh wilayah kabupaten. Dengan sistem kerja yang efisien dan personel yang terlatih, Damkar OKU terus berkomitmen menjadi pelindung utama masyarakat dari risiko kebakaran dan bencana lainnya.